Bisnis---Buntu! Begitulah kira-kira apa yang banyak dialami oleh
pengusaha pemula. Banyak pemula yang terbentur pada keterbatasan modal
sehingga tersendat dalam menggeber laju bisnisnya (seperti naek motor
yang kehabisan bensin,,,,,:D) dan tak ayal banyak pula
yang berhenti pada tahap tertentu. Memang tak semua bisnis mesti
memerlukan modal final sial besar, bahakan ada bisnis yang menggunakan
modal dengkul dan jidat (banyak solat malam dan duha maksudnya,,,hehe),
namun lain jika ini terjadi pada kasus bisnis yang memang memerlukan
modal dalam bentuk finansial. Banyak dari pemula yang ahirnya terpentok
karena ketersediaan modal.
"1001 jalan menuju Roma",
begitulah sekiranya saya menggambarkan sebuah upaya pasti selalu
memiliki jalannya tersendiri. Layaknya dalam sebuah usaha, keterbatasan
modal dapat diakali dengan berbagai cara salah satunya jual rumah,,,haha
Boro-boro rumah, motor aja cuma pinjam je,,, :D Kalau halnya demikian
tragis banget nasib Anda,,,,haha (becanda aja kerjaannya). Maka
kreatifitas Andalah yang sangat menentukan dalam hal mendapatkan modal.
Mendapatkan modal dapat dilakukan dengan cara meminjam ke bank,
namun jika ini juga tidak memungkinkan (karena setiap bank belum ada
bank yang tidak lepas dari persyaratan agunan) sedangkan kita masih
belum mempunyai apapu untuk diagunkan. cara lainnya adalah dengan cara
meminjan ke bank-bank milik keluarga sendiri, maksudnya pinjem ke
saudara sendiri. Jika itu juga tidak memungkinkan, maka Anda harus
kreatif mencari investor untuk membiayai bisnis Anda.
Ada beberapa pola dalam
permodalan investor, yaitu dalam bentuk hutang dengan perjanjian bagi
hasil. dalam hal ini si pengutang wajib mengembalikan dana pinjaman
ditambah dengan bagi hasil dari keuntungan usaha selama jangka waktu
pelunasan hutang. Ada pula yang murni dalam bentuk investor dengan
prinsip bagi hasil secara mudharabah. Berikut ini penulis sajikan
beberapa kasus kerjasama Mudharabah yang penulis himpun dari berbagai sumber, semoga bermanfaat:
Kasus pertama: Pemilik modal dari 1 (satu) orang dan pelaksana satu orang.
Zaed menyerahkan modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) kepada Umar untuk diniagakan. Pada saat perjanjian (akad)
disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk Zaed (pemilik modal)
dan 60% untuk Umar, dan keuntungan dibagikan setiap usaha setelah
mendapatkan keuntungan (1 kali putaran produksi).
Jika Untung:
Setelah dilakukan usaha, keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya-biaya) yang diperoleh sebesar Rp. 500.000,-
Maka keuntungan yang diperoleh masing-masing adalah:
Zaed :40% x Rp. 500.000 = Rp. 200.000,-
Umar :60% x Rp. 500.000 = Rp. 300.000,-
Dengan keuntungan tersebut, diakhir bisnis uang yang diterima Zaed adalah:
(seluruh modal + bagian)
1.000.000 + 200.000 = Rp. 1.200.000
Jika Rugi:
Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian (ingat menentukan kerugian
setelah kerjasama mau berakhir/penyerahan modal kepada pemilik) yang
bukan diakibatkan oleh kelalaian Umar, maka kerugian tersebut ditanggung
oleh Zaed selaku pemilik modal. Untuk mengembalikannya maka komoditi
yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bentuk uang tunai. Dan
keuntungan yang telah diperoleh Zaed selama ini dihitung menjadi bagian
modal dan yang bagian Umar diserahkan kepada Zaed untuk menutupi
kerugian pada modal. Jika seluruh komoditi telah dijual dan memiliki
kelebihan dari Rp. 1000.000,- (modal usaha) maka selebihnya itu dianggap
keuntungan dan dibagi sesuai prosentase yang telah disepakati.
Kasus kedua: Pemilik modal terdiri dari beberapa orang dan pelaksana 1 orang
Zaed, Umar dan Bakar bersepakat mengumpulkan modal, kemudian akan
diserahkan kepada Husen dengan sistem mudharabah. Modal yang dibutuhkan
Husen sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Mereka (Zaed,
Umar, Bakar) bersepakat bahwa keuntungan akan disesuaikan dengan modal
yang diinvestasikan masing-masing.
Rincian prosentase dari modal yang ditanam masing-masing sebesar Rp. 12.000.000,- adalah:
Zaed :40% (Rp. 4.800.000,-)
Umar :25% (Rp. 3.000.000,-)
Bakar :35% (Rp. 4.200.000,-)+
100% (Rp.12.000.000,-)
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Husen untuk diniagakan
dengan akad mudharabah. Pada saat akad disepakati bahwa keuntungan
dibagi 60% untuk pemilik modal (Zaed, Umar, Bakar) dan 40% untuk
pelaksana (Husen). Keuntungan dibagikan (dihitung) setiap usaha telah
memperoleh laba (satu kali putaran produksi).
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Maka cara pembagian keuntungannya:
Langkah 1
Pembagian keuntungan antara pemilik modal dengan pelaksana
- Pemilik modal :
60% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.500.000,-
- Husen
40% x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.000.000,-
Langkah 2
Pembagian keuntungan Rp. 1.500.000,- antara pemilik modal sesuai dengan modal masing-masing sebagai berikut:
Cara 1
Prosentase saham masing-masing pemilik modal dikalikan dengan keuntungan yang diperoleh:
Zaed :40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Umar :25% x 1.500.000 = Rp. 375.000
Bakar :35% x 1.500.000 = Rp. 525.000 +
Rp. 1.500.000
Cara 2
Menggunakan rumus:
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal
dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 1.500.000 = 0,125
Rp. 12.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik modal:
Zaed : 0,125 x Rp. 4.800.000 = Rp. 600.000
Umar : 0,125 x Rp. 3.000.000 = Rp. 375.000
Bakar : 0,125 x Rp. 4.200.000 = Rp. 525.000 +
Rp. 1.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan menjadi 0,13 hasil
penghitungannya belum tentu sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan
Jika rugi
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tertutupi oleh keuntungan yang
telah dibagikan saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis)
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada diperhitungkan serta dilakukan
divestasi (pengembalian modal), ternyata modal mengalami kerugian.
Kerugian yang ada sebesar Rp.1.000.000,- (jadi sisa modal yang ada
sebesar Rp. 11.000.000,- (12.000.000 – 1.000.000)
Perhitungkan kembali keuntungan yang pernah dibagikan disaat bisnis
sedang berjalan. Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang pernah
dibagikan kemudian digunakan untuk menutupi modal, sisanya menjadi
keuntungan dan dibagikan sesuai prosentase yang telah disepakati pada
saat akad
Dalam kasus ini maka pelaksana harus mengembalikan sebagian keuntungan
yang pernah diambilnya dan pemilik modal harus menganggap keuntungan
yang pernah diperolehnya sebagai bagian dari modal.
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Maka cara penghitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
11.000.000 + 2.500.000 = Rp. 13.500.000
Ternyata modal tidak mengalami kerugian, karena tertutupi oleh keuntungan yang pernah dibagikan.
Uang yang ada – jumlah modal, sisanya menjadi keuntungan.
13.500.000 – 12.000.000 = Rp. 1.500.000
Berarti keuntungan yang diperoleh sebenarnya sebesar Rp. 1.500.000, maka
keuntungan inilah yang dibagikan sesuai dengan kesepakatan.
Bagian masing-masing antara pemilik modal dan Husen (pelaksana)
- Pemilik modal ; 60% x 1.500.000 = Rp. 900.000
- Husen ; 40% x 1.500.000 = Rp. 600.000
Jika keuntungan yang pernah diterima Husen sebelum akhir bisnis sebesar
Rp. 1000.000, maka ia harus mengembalikannya sebesar Rp. 400.000 (Rp.
1.000.000 – 600.000) untuk menutupi kekurangan pada modal. Sisa modal
yang ada sebesar Rp. 11.000.000 ditambah Rp. 400.000 (dari Husen)
menjadi sebesar Rp. 11.400.000. Sedangkan untuk pemilik modal (Zaed,
Umar dan Bakar) harus menganggap keuntungan yang pernah diterimanya
sebagai bagian dari modal sesuai dengan proposional modal yang
ditanamnya. Jika keuntungan yang pernah diterima sebesar Rp. 1.500.000,
sedangkan keuntungan diakhir bisnis yang sebenarnya hanya Rp. 900.000,-,
maka mereka harus menganggap keuntungan yang telah diterimanya sebagai
modal sebesar Rp. 600.000,- dan disesuaikan dengan proposional modal
yang ditanamkan oleh masing-masing pemilik modal.
Jadi bagian keuntungan yang pernah diterima masing-masing yang harus dianggap sebagai modal, adalah:
Zaed : 40% x 600.000 = Rp. 240.000
Umar : 25% x 600.000 = Rp. 150.000
Bakar : 35% x 600.000 = Rp. 210.000 +
Rp. 600.000
Maka ketiga orang ini diakhir bisnis masing-masing akan menerima pengembalian modal, sebagai berikut:
Zaed : 4.800.000 – 240.000 = Rp. 4.560.000
Umar : 3.000.000 – 150.000 = Rp. 2.850.000
Bakar : 4.200.000 – 210.000 = Rp. 3.990.000 +
Rp.11.400.000
Meskipun mereka menerima lebih kecil dari modal yang ditanamkannya, pada
dasarnya modal tidak mengalami kerugian, karena mereka telah menikmati
keuntungan saat usaha sedang berjalan.
Kasus jika kerugian yang ada pada modal tidak tertutupi oleh keuntungan
yang telah dibagikan saat bisnis berjalan (sebelum akhir bisnis)
Contoh:
Setelah akhir bisnis dan modal yang ada diperhitungkan serta dilakukan
divestasi (pengembalian modal), ternyata modal mengalami kerugian.
Kerugian/ kekurangan pada modal sebesar Rp. 5.000.000,- jadi sisa modal
yang ada sebesar Rp. 7.000.000,- (12.000.000 – 5.000.000)
Sisa modal yang ada ditambah keuntungan yang pernah dibagikan kemudian
digunakan untuk menutupi modal, jika modal belum tertutupi (Rugi), maka
kerugian yang ada ditanggung oleh pemilik modal sesuai saham yang
diinvestasikan
Dalam kasus ini maka pelaksana harus mengembalikan seluruh keuntungan
yang pernah diambilnya dan tidak berkewajiban menanggung kerugian,
sedangkan pemilik modal harus menganggap keuntungan yang pernah
diperolehnya sebagai bagian dari modal serta menanggung kerugian yang
ada pada modal
Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan pemilik modal, karena kerugian merupakan reduksi dari modal
Contoh diatas menunjukan pernah dibagikan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. Maka cara perhitungannya:
(Sisa modal + keuntungan yang dikembalikan)
7.000.000 + 2.500.000 = Rp. 9.500.000
Ternyata modal mengalami kerugian, karena tidak tertutupi oleh keuntungan yang pernah dibagikan.
Jumlah modal seharusnya – uang (modal) yang ada, sisanya menjadi
kerugian yang harus ditanggung bersama-sama antara pemilik modal.
12.000.000 – 9.500.000 = Rp. 2.500.000,-
Berarti modal mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, maka kerugian
ini yang ditanggung oleh pemilik modal sesuai modal yang diinvestasikan.
Dalam hal ini Husen (selaku pelaksana) hanya berkewajiban mengembalikan
keuntungan yang pernah diambilnya sebesar Rp. 1.000.000 dan tidak
berkewajiban menanggung kerugian.
Untuk pengembalian sisa modal kepada masing-masing pemilik modal ada beberapa cara:
Cara 1
Setiap pemilik modal harus mengembalikan keuntungan yang pernah diambil saat bisnis berjalan, dengan rincian:
Zaed : Rp. 600.000
Umar : Rp. 375.000
Bakar : Rp. 525.000 +
Rp. 1.500.000
Kemudian dijumlahkan dengan sisa modal yang ada setelah ditambah dengan pembelian dari pelaksana.
(Sisa modal + pengambilan keuntungan dari pelaksana + pengembalian keuntungan dari pemilik modal)
7.000.000 + 1.000.000 + 1.500.000 = Rp. 9.500.000
Jadi pengembalian modal kepada masing-masing pemilik modal adalah:
Zaed : 40% x 9.500.000 = Rp. 3.800.000
Umar : 25% x 9.500.000 = Rp. 2.375.000
Bakar : 35% x 9.500.000 = Rp. 3.325.000 +
Rp. 9.500.000
Untuk melihat kerugian yang dialami masing-masing pemilik modal adalah:
(prosentase masing-masing modal yang ditanamkan dikalikan dengan jumlah kerugian yang menjadi tanggungan)
Zaed : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
Umar : 25% x 2.500.000 = Rp. 625.000
Bakar : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Bandingkan dengan perhitungan dibawah ini:
(jumlah modal masing-masing – jumlah pengembalian sisa modal yang ada untuk masing-masing)
Zaed : 4.800.000 – 3.800.000 = Rp.1.000.000
Umar : 3.000.000 – 2.375.000 = Rp. 625.000
Bakar : 4.200.000 – 3.325.000 = Rp. 875.000 +
Rp.2.500.000
Cara 2
Pemilik modal tidak mengembalikan keuntungan, tetapi langsung menganggap
bahwa keuntungan yang pernah diambil dianggap sebagai bagian dari
modal.
Maka jumlah uang yang dibagikan antara pemilik modal adalah:
(Sisa modal + pengembalian keuntungan dari pelaksana)
7.000.000 + 1.000.000 = Rp. 8.000.000,-
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang pernah diambil saat bisnis
berjalan, maka diakhir bisnis, pada saat divestasi (pengembalian modal)
masing-masing pemilik modal akan menerima uang sebagai berikut:
Zaed : 40% x 8.000.000 = Rp. 3.200.000
Umar : 25% x 8.000.000 = Rp. 2.000.000
Bakar : 35% x 8.000.000 = Rp. 2.800.000 +
Rp. 8.000.000
Dengan tidak mengembalikan keuntungan yang pernah diambil, pada saat
divestasi seolah-olah pemilik modal mengalami kerugian sebagai berikut:
Zaed : 4.800.000 – 3.200.000 = Rp. 1.600.000
Umar : 3.000.000 – 2.000.000 = Rp. 1.000.000
Bakar : 4.200.000 – 2.800.000 = Rp. 1.400.000 +
Rp. 4.000.000
Musyarakah
Husin, Hasan dan Husen bersepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama
musyarakah, dalam satu usaha bisnis, dimana semua pihak mengumpulkan
modal dan mengelolanya secara bersama-sama. Modal yang dibutuhkan Husen
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Mereka (Husin, Hasan
dan Husen) bersepakat, pembagian keuntungan akan disesuaikan dengan
modal yang diinvestasikan masing-masing tanpa membedakan kemampuan dalam
melakukan pekerjaannya.
Modal yang diinvestasikan sesuai dengan kesanggupan masing-masing, yaitu:
Husin : 25% x 20.000.000 = Rp. 5.000.000
Hasan : 40% x 20.000.000 = Rp. 8.000.000
Husen : 35% x 20.000.000 = Rp. 7.000.000 +
Rp. 20.000.000
Jika untung:
Setelah satu kali putaran produksi, diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,-
Pembagian keuntungan antara anggota syirkah disesuaikan dengan modal
yang diinvestasikan masing-masing anggota syirkah sebagai berikut:
Cara 1
Prosentase saham masing-masing pemilik modal dikalikan dengan keuntungan yang diperoleh:
Husin : 25% x 2.500.000 = Rp. 625.000
Hasan : 40% x 2.500.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 35% x 2.500.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Cara 2
Menggunakan rumus :
Jumlah seluruh keuntungan dibagi seluruh modal dikali modal masing-masing
Jadi : Rp. 2.500.000 = 0,125
Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diterima masing-masing pemilik modal:
Husin : 0,125 x 5.000.000 = Rp. 625.000
Hasan : 0,125 x 8.000.000 = Rp. 1.000.000
Husen : 0,125 x 7.000.000 = Rp. 875.000 +
Rp. 2.500.000
Ingat : Jika hasil bagi ini (0,125) dibulatkan menjadi 0,13 hasil
penghitungannya belum tentu sesuai dengan keuntungan yang akan dibagikan
Jika Rugi
Jika diakhir bisnis mengalami kerugian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Terhadap keuntungan yang pernah dibagikan, setiap anggota syirkah harus
menganggap sebagai bagian dari modal serta menanggung kerugian yang ada
pada modal. Ingat kerugian harus selalu menjadi tanggungan pemilik
modal, karena kerugian merupakan reduksi dari modal
Cara pengembalian keuntungan bisa 2 cara yaitu:
- Masing-masing anggota syirkah tidak perlu mengembalikan keuntungan
yang pernah diterima saat bisnis berjalan, melainkan langsung membagi
sisa modal yang ada sesuai prosentase modal yang diinvestasikan
- Masing-masing anggota syirkah mengembalikan terlebih dahulu setiap
keuntungan yang pernah diterimanya selama bisnis berjalan dan
mencampurkannya dengan sisa modal yang ada, kemudian dibagikan sesuai
prosentase modal yang diinvestasikannya.
Sedangkan untuk melihat berapa tanggungan masing-masing anggota syirkah
dari kerugian yang ditimbulkannya adalah sama dengan cara pembagian
keuntungan, yaitu dengan rumus :
Prosentase modal masing-masing dikalikan jumlah kerugian yang ada
Cara penghitungannya sama dengan cara pembagian keuntungan atau kerugian
pada kasus mudharabah diatas yang pemilik modalnya terdiri dari
beberapa orang.
Disadur dari beberapa sumber, salah satunya tulisan rekan Udin Sahrudi di Kompasiana.com